Tampilkan postingan dengan label ETIKA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ETIKA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 April 2009

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

Apa yang dimaksud dengan Pelanggaran Kode Etik Profesi

Kata etika sering dirancukan dengan istilah etiket, etis, ethos, iktikad dan kode etik atau kode etika. Etika adalah ilmu yang mempelajari apa yang baik dan buruk. Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan. Etis artinya sesuai dengan ajaran moral, misalnya tidak etis menanyakan usia pada seorang wanita. Ethos artinya sikap dasar seseorang dalam bidang tertentu. Maka ada ungkapan ethos kerja artinya sikap dasar seseorang dalam pekerjaannya, misalnya ethos kerja yang tinggi artinya dia menaruh sikap dasar yang tinggi terhadap pekerjaannya. Kode atika atau kode etik artinya daftar kewajiban dalam menjalankan tugas sebuah profesi yang disusun oleh anggota profesi dan mengikat anggota dalam menjalankan tugasnya.

Dan yang dimaksud dengan Pelanggaran Kode Etik Profesi adalah semua hal yang bertentangan dengan pembelajaran apa yang baik dan yang buruk, bertentangan dengan ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain, ajaran moral, bertentangan dengan sikap dasar seseorang dalam bidang tertentu, bertentangan dengan daftar kewajiban dalam menjalankan tugas sebuah profesi yang disusun oleh anggota profesi dan mengikat anggota dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi

  1. Gagalnya dalam memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Gagalnya penerapan kode etik profesi sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Gagalnya pencegahan campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Upaya yang mungkin dilakukan agar Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dapat diminimalisasi sekecil mungkin;

  1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Meningkatkan mutu profesi.
  5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Selain itu juga dengan menerapkan PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI yaitu :

  1. Tanggung jawab
    • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
    • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi

Seseorang yang professional,yang terhimpun dalam suatu organisasi berlandaskan kode etik profesi, seringkali merasa tidak enak jikalau harus melaporkan rekan profesinya saat rekan se-profesinya tersebut melakukan kesalahan kode etik profesi.

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

REFERENSI

www.google.com, “etika profesi”

www.google.com, “perkembangan etika profesi”

www.google.com, “pelanggarana kode etik profesi”

wibowo, arif, “etika profesi dan budi pekerti”, Universitas Budi Luhur, 2008

Selasa, 31 Maret 2009

Tugas 3 Etika Profesi

BAB I
PERBEDAAN PROFESI dan PEKERJAAN


Pengertian profesi menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Pengertian pekerjaan :
Merupakan sebagai sesuatu yang dilakukan sebagai kegiatan sampingan untuk hal yang tidak bersifat pokok dan tidak membutuhkan ketrampilan atau keahlian khusus untuk pengerjaannya.

PROFESI :
1.Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
2.Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3.Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4.Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PEKERJAAN :
1.Tidak membutuhkan keterampilan atau keahlian khusus.
2.Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan sampingan selain kegiatan utama.
3.Tidak membutuhkan banyak waktu dalam pelaksanaannya.
4.Keterlibatan seseorang didalamnya, seperlunya saja.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

CIRI-CIRI PEKERJAAN
1. Tidak membutuhkan pendidikan tinggi dalam pengerjaan.
2. Tidak terdapat kaidah dan standar moral yang tinggi untuk pengerjaannya.
3. Tidak butuh izin khusus untuk menjalankan suatu pekerjaan.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
1.Melibatkan kegiatan intelektual.
2.Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
4.Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5.Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6.Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

SYARAT-SYARAT SUATU PEKERJAAN :
1.Ada waktu
2.ada tempat
3.Ada orang yang mau bekerja
4.Ada orang yang akan memberikan pekerjaan
5.Ada tenaga dan uang sebagai alat barter.

Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, akan tetapi tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
Contohnya, petugas staf administratif bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, ataupun Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.


BAB II
PELANGGARAN SUATU KODE ETIK TIDAK SELALU MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK LAINNYA


Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Contoh pelanggaran suatu kode etik tetapi pelanggaran tersebut bisa saja bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik lain yaitu Nikah Sirih.
Dalam hali ini dikaitkan dengan kode etik Agama Islam dank ode etik hukum Negara RI. Kode etik agama Islam yang tertulis dalam kitab suci Al-Quran dan hadist Rasulullah SAW menyebutkan bahwa apabila dua (2) orang yang berbeda jenis kelamin sudah baliqh boleh dinikahkan dengan persyaratan-persyaratan lainnya. Artinya laki-laki yang berumur 30 tahun boleh menikahi gadis berumur 12 tahun asalkan sang gadis sudah baligh/dewasa/sudah mengalami haid pertamanya.
Tetapi hal yang tersebut diatas tidak diperbolehkan oleh hukum Negara RI. Ini dikarenakan oleh hukum perundang-undangan RI menyebutkan bahwa batas minimal umur untuk menikah di RI adalah 17 tahun. Jadi jika dua (2) orang dengan kasus diatas terjadi maka jelas sebuah pelanggaran kode etik Negara RI.


REFERENSI

www.google.com, “etika profesi”

wibowo, arif, “etika profesi dan budi pekerti”, Universitas Budi Luhur, 2008

Selasa, 24 Maret 2009

Tgs Etika Profesi (Dosen Pembimbing;Drs. Erwadi Bakar, M.Kom)

BAB I

PEMAHAMAN TENTANG ETIKA

PENGERTIAN ETIKA

Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA

Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu

PENGERTIAN BAIK

Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)

PENGERTIAN BURUK

Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku

CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK

Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme

Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adapt kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.

Faham Kebahagiaan (Hedonisme)

“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.

Bisikan Hati (Intuisi)

Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”

Evolusi

Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di ala mini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.

Paham Eudaemonisme

Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauaan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.

Aliran Pragmatisme

Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.

Aliran Naturalisme

Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.

Aliran Vitalisme

Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran natiralisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.

Aliran Gessingnungsethik

Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi hidup.

Aliran Idealisme

Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang bai itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.

Aliran Eksistensialisme

Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.

Aliran Marxisme

Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan



BAB II

BERETIKA, TIDAK MUNGKIN AKAN MUNAFIK

Perbedaan yang sangat mencolok antara orang yang beretika dengan orang yang beretiket adalah bahwa orang yang beretika tidak mungkin akan munafik. Ini berbeda dengan orang yang beretiket, bahwa mereka hanya akan mempunyai sifat etik di saat ada orang lain di dekat mereka. Jika mereka lagi sendiri / tidak ada orang yang melihat, maka sifat etik itu hilang. Ini berbeda dengan orang yang beretika bahwa etika sudah menjadi suatu kebiasaan bagi mereka dan sangat kecil kemungkinannya bahwa itu akan hilang / berubah.


DAFTAR PUSTAKA

www.gunadarma.com

www.google.com, “etika profesi,manusia”

Selasa, 24 Februari 2009

Tugas IMK -- Penilaian Terhadap Beberapa WebSite Berdasarkan Susunan, Warna dan Prinsip Fisikalnya

BAB I
PENGERTIAN

1. Penglihatan pada Manusia
Mata adalah sistem pencitra yang dimiliki oleh manusia. Cahaya yang di pantulkan (atau dipancarkan) oleh sebuah benda ditangkap oleh mata melalui suatu sistem biokamera dengan satu lensa. Di belakang lensa mata akan terjadi bayangan terbalik karena sifat optik dari lensa. Selanjutnya bayangan ini diubah menjadi sinyal-sinyal biolistrik oleh retina untuk disampaikan ke otak. Akhirnya orang mendapatkan kesan melihat benda tersebut setelah otak menangkap dan mengolah sinyal-sinyal tersebut.


Didalam mata manusia ada dua jenis fotoreseptor, yang dapat dibedakan dari bentuknya, yaitu fotoreseptor berbentuk batang silinder (rods) dan yang berbentuk kerucut (cones). Fotoreseptor batang ukurannya panjang dan tipis, dan jumlahnya sangat banyak hingga mencapai 100 juta buah. Fungsi dari fotoreseptor ini adalah untuk menangkap luminansi citra dan mampu menangkap bayangan meskipun pencahayaannya rendah. Fotoreseptor kerucut bersifat pendek dan tebal. Fotoreseptor ini dimampatkan di suatu daerah pada pusat mata yang disebut fovea (Gb.2.1(b)). Jumlahnya lebih sedikit dibandingkan jensi batang dan bertanggung jawab untuk menangkap warna pada bayangan benda.
Mata manusia dapat melihat karena adanya pantulan cahaya dari benda. Cahaya yang dapat ditangkap oleh mata manusia berada pada daerah optik dengan rentang panjang gelombang 350-780 nm. Intensitas cahaya dinyatakan sebagai sebaran energi I(λ) dan mata manusia sanggup beroperasi pada 10 orde derajat luminansi.
Luminansi atau intensitas adalah suatu ukuran absolut, tidak bergantung pada cahaya disekitarnya. Luminansi pada suatu titik dalam ruang L(x,y) menyatakan sebaran energi pada titik tersebut untuk suatu jangkauan panjang gelombang,
dimana I(x,y,λ) adalah sebaran cahaya spasial dan V(λ) adalah fungsi efisiensi relatif dari sistem visual yang bentuknya ditentukan oleh fungsi transfer dari fotoreseptor. Kecerahan (brightness) berkaitan dengan tingkat luminansi yang diindera. Ini adalah nilai relatif dan harganya bergantung pada luminansi di sekitarnya. Mata manusia lebih sensitif terhadap kontras luminansi daripada nilai absolut luminansi.

Kualitas suatu citra dapat diukur dengan dua cara, yaitu secara subyektif dan secara obyektif. Dalam pengukuran subyektif, pengujian dilakukan oleh manusia dimana suatu tim penilai disajikan gambar yang sama kemudian diminta memberikan skor pada gambar tersebut. Skala kualitas biasanya dalam rentang 1 sampai 5, berkaitan dengan citra yang memiliki kualitas: tidak memuaskan, jelek, rata-rata, baik, dan sangat baik. Secara obyektif, citra diukur dari MSE dan variasi nilai ini. Kelebihan teknik pengukuran ini dibandingkan dengan cara subyektif adalah: sederhana, kurang bergantung opini individu dan mudah ditangani secara matematis. Kekurangannya adalah nilai yang diperoleh tidak selalu mencerminkan apa yg dilihat oleh mata manusia.
Disamping MSE, dua ukuran obyektif yang sering dipakai dalam pengolahan citra adalah SNR dan PSNR. Nilai SNR dan PSNR disukai karena skornya menunjukkan kualitas dari sinyal atau citra, artinya, citra dengan SNR atau PSNR yang tinggi memiliki kualitas yang lebih baik dari pada yang memiliki SNR atau PSNR rendah. Hal ini berlawanan dengan MSE. SNR dan PSNR didefinisikan sebagai berikut:

dalam rumus diatas, 2sσ menyatakan nilai variansi atau energi dari sinyal asal, menyatakan variansi dari sinyal kesalahan dan A adalah nilai puncak-ke-puncak dari sinyal. Nilai ini dinyatakan dalam satuan dB. Nilai PSNR biasanya 12-15 dB lebih tinggi daripada nilai SNR. 2eσ

2 Rerpresentasi Warna
Warna yang dilihat mata bergantung pada kandungan spektral (komposisi panjang gelombang), misalnya cahaya dengan kandungan spektral tinggi pada daerah 700 nm akan menunjukkan warna merah. Jika semua gelombang dalam daerah cahaya tampak memiliki energi seragam, maka akan terlihat warna putih.

Pada tahun 1802, Thomas Young menemukan bahwa sebarang warna dapat dibentuk dengan mencampurkan 3 warna utama secara benar. Ada beberapa cara menyatakan warna dalam citra dijital. Salah satu diantaranya adalah sistem luminansi-krominansi. Luminansi menunjukkan kecerahan, sedangkan krominansi—yang terdiri dari hue dan saturasi, menentukan warna. Hue menentukan “tone” dari warna (kemerahan, kehijauan dst) dan bergantung pada puncak panjang gelombang. Saturasi menggambarkan warna murni dan bergantung pada sebaran (lebar pita) dari spektrum cahaya.

Mata manusia memiliki tiga tipe fotoreseptor kerucut,masing-masing dengan puncak sensitivitas bergantung λ. Spektra serapan Si(λ) dari fotoreseptor ini memiliki puncak disekitar 450 nm (biru), 550 nm (hijau), dan 620 nm (kuning-hijau). Sensasi warna yang digambarkan oleh tanggapan spektralnya.

Sistem warna lain yang juga sering dipakai adalah CIE (Commision Internationale de L’Eclairage/ komite internasional standard warna) yang menyatakan warna dalam spektra primer RGB (Red-Green-Blue). Sumber utama yang dipakai dalam sistem ini adalah cahaya monokromatis dengan panjang gelombang 700 nm (merah), 546 nm (hijau), dan 435 nm (biru). Sinar putih referensi memiliki spektrum datar dengan komposisi R=G=B=1. Sistem CIE diperlihatkan pada Gambar 2.5.
Satu hal yang sangat penting didalam berbagia sistem warna adalah satu sistem dapat diterjemahkan ke sistem warna lain melalui transformasi, misalnya dengan mengalikan vektor warna dengan suatu matriks

Beberapa sistem warna lainnya adalah YUV untuk sistem PAL, HSI (Hue, Saturation, Intensity) dan CMY (Cyan, Magenta, Yellow) untuk sistem percetakan. CMY adalah komplemen dari sistem RGB. Representasi suatu citra berwarna kedalam tiga jenis sistem; RGB, HSV dan YUV.



BAB II
PERBANDINGAN BEBERAPA WEBSITE

2.1. http://www.polinpdg.ac.id


Dalam pengamatan suatu website, dapat ditinjau dari susunan/tata letak website terutama dari kemudahan user menemukan informasi yang dicari, warna-warna yang digunakan dan penilaian terhadap prinsip fisikalnya.

2.1.1. Susunan/Tata Letak
Pada website resmi PNP (Politeknik Negeri Padang) diatas dapat kita temukan dengan cukup mudah informasi-informasi yang kita butuhkan, seperti; berita-berita yang sedang popular dan berita terbaru. Dengan kemudahan susunan/tata letak tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada user untuk menemukan informasi yang dicarinya.

2.1.2. Warna
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa warna-warna yang kita gunakan sangat berpengaruh terhadap kenyamanan user untuk “memandang” suatu website. Semakin soft warna yang kita gunakan, akan semakin “tahan lama” mata user untuk memandang website tersebut. Sebaliknya, warna yang keras dan terlalu terang (seperti warna merah dan kuning) akan membuat mata menjadi cepat “lelah”. Pada website http://www.polinpdg.ac.id digunakan warna yang senyaman mungkin.

2.1.3. Prinsip Fisikal
Dapat kita rasakan bahwa http://www.polinpdg.ac.id telah menerapkan prinsip-prinsip ini dengan baik. Sebagai contohnya saja, kenyamana user dan integritas sistem terhadap website sudah ditunjang dengan sangat baik.

2.2. http://www.polinpdg.ac.id/Jurusan Teknik Elektro.html


2.2.1 Susunan/Tata Letak
Website ini sangat bertolak belakang dengan website sebelumnya. Minimnya informasi yang dibutuhkan user menjadi hal yang sangat menonjol disini. Mungkin penggunaan website ini hanya untuk menunjukan bahwa mereka “ada”.

2.2.2. Warna
Walaupun warna-warna yang digunakan sangat minim, tetapi terlihat paduan warnanya sangat “harmonis” sehingga enak untuk dilihat.

2.2.3. Prinsip Fisikal
Beberapa aspek dari prinsip fisikal tidak terlihat, salah satu yang paling buruk adalah tidak adanya jaminan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan karna menu-nya sangat minim sekali.


2.3. http://www.polinpdg.ac.id/Politeknik Negeri Unand Padang - Akuntansi.html



2.3.1. Susunan/Tata Letak
Tidak terdapat banyak pilihan di area website ini selain “go to other website”.

2.3.2. Warna
Terlihat kembali disini minimnya warna yang digunakan. Tetapi efek positifnya paduan warnanya terlihat lebih smooth.

2.3.3. Prinsip Fisikal
Kembali disini yang paling tidak menyenangkan adalah ketidak-adaan informasi yang akan dapat kita temukan di website ini.

2.4. http://www.polinpdg.ac.id/Teknologi Informasi.html


2.3.1. Susunan/Tata Letak
Nach,salah satu yang sangat dibutuhkan oleh user ada di website ini. Apalagi kalu bukan ketersediaan informasi yang dibutuhkan. User sangat “dimanjakan” disini jika di-tilik dari segi information avaibility.

2.3.2. Warna
Tidak ada gading yang tak retak. Itulah yang mungkin dapat dilihat dari website ini. Penggunaan informasi yang kurang berani menyebabkan website ini kurang menaik dari segi performance.

2.3.3. Prinsip Fisikal
Pada dasarnya website ini sangat powerfull. Ini tentu saja sangat tidak mengherankan karena dikelola oleh orang-orang yang kompoten di bidangnya (website ini dikelola oleh orang-orang dengan background IT).

NB
Artikel ini di-posting sebagai tugas dalam mata kuliah Interaksi Manusia dan Komputer, dosen Pembimbing Drs. Erwadi Bakar, ST, MT.
Bahan bacaan:
Mahrus, H. Efendi, P., (1993). Faktor Kelemahan Manusia dalam Komputer. London: Kogan Page.
www.google.com, “persepsi citra dan warna”, 30 Januari 2009
Bab 1 terdiri atas bahan bacaan yang dapat dipertanggungjawabkan (diambil dari daftar pustaka).
Bab 2 merupakan opini pribadi yang tidak bermaksud menyinggung pribadi/instansi/kelompok manapun. Isi, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kemajuan selanjutnya.
Kritik dan Saran yang membangun dapat dilayangkan ke email dicky_paten@yahoo.com atau langsung kirim comment ke dickypaten.blogspot.com ini.