Minggu, 11 April 2010

Hukum Salaman Bagi Wanita Muslimah

Para fuqaha mengharamkan berjabat tangan dengan wanita muda yang bukan mahramnya dengan argumentasi melalui hadits Aisyah yang mengatakan,”Para wanita mukminah apabila mereka berhijrah kepada Rasulullah saw maka mereka diuji dengan firman Allah :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ

Artinya : “Hai nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina.” (QS. Al-Mumtahanah : 12)

Aisyah mengatakan bahwa barang siapa yang telah meneguhkan janji setia dari kalangan wanita-wanita yang beriman maka sesungguhnya dia telah meneguhkan ujian atasnya. Dan ketika para wanita mukminah telah meneguhkannya dengan perkataan mereka maka Rasulullah saw berkata kepada mereka : “Pergilah sesungguhnya aku telah membaiat kalian.” Dan demi Allah tangan Rasulullah tidaklah menyentuh tangan seorang wanita pun akan tetapi dia membaiat mereka dengan perkataan.

Aisyah berkata,”Demi Allah tidaklah Rasulullah saw memilih para istri kecuali dengan perintah dari Allah swt dan tidaklah telapak tangan Rasulullah saw menyentuh telapak tangan seorang wanita pun. Adapun yang beliau katakan ketika membaiat para wanita mukminah adalah,”Sungguh aku telah membaiat kalian semua dengan perkataan.”

Didalam HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, (lihat Ash-Shahihah no. 226) bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya jarum besi yang ditusukkan ke kepala seorang dari kalian lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” Dan hadits ini menunjukkan pengharaman hal itu karena didalamnya disebutkan ancaman keras bagi orang yang menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya dan tidaklah diragukan bahwa berjabat tangan adalah bagian dari menyentuh.

Dalil mereka yang lain adalah menganalogikannya dengan memandang wanita asing. Sesungguhnya hal itu diharamkan sebagaimana kesepakatan pada fuqaha apabila dilakukan secara sengaja dan tanpa ada sebab yang disyariatkan, sebagaimana adanya pelarangan hal itu di beberapa hadits shahih.

Penaganalogian itu pada sisi bahwa diharamkannya memandang itu dikarenakan memandang adalah salah satu sebab terjadinya fitnah. Menyentuh dengan berjabat tangan adalah lebih besar pengaruhnya didalam jiwa dan lebih dapat membangkitkan syahwat daripada hanya sekedar memandang dengan mata.

Imam Nawawi mengatakan,”Para ulama kami (madzhab Syafi’i) telah berpendapat bahwa setiap yang diharamkan untuk dipandangnya maka diharamkan untuk disentuhnya bahkan menyentuh itu jauh lebih berat, seperti dihalalkan bagi seseorang memandang seorang wanita asing apabila orang itu hendak menikahinya namun tidak diperbolehkan baginya untuk menyentuhnya.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 13949 – 13950)

“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)

Tidak ada komentar: