Selasa, 31 Maret 2009

Tugas 3 Etika Profesi

BAB I
PERBEDAAN PROFESI dan PEKERJAAN


Pengertian profesi menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Pengertian pekerjaan :
Merupakan sebagai sesuatu yang dilakukan sebagai kegiatan sampingan untuk hal yang tidak bersifat pokok dan tidak membutuhkan ketrampilan atau keahlian khusus untuk pengerjaannya.

PROFESI :
1.Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
2.Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3.Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4.Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PEKERJAAN :
1.Tidak membutuhkan keterampilan atau keahlian khusus.
2.Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan sampingan selain kegiatan utama.
3.Tidak membutuhkan banyak waktu dalam pelaksanaannya.
4.Keterlibatan seseorang didalamnya, seperlunya saja.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

CIRI-CIRI PEKERJAAN
1. Tidak membutuhkan pendidikan tinggi dalam pengerjaan.
2. Tidak terdapat kaidah dan standar moral yang tinggi untuk pengerjaannya.
3. Tidak butuh izin khusus untuk menjalankan suatu pekerjaan.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
1.Melibatkan kegiatan intelektual.
2.Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
4.Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5.Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6.Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

SYARAT-SYARAT SUATU PEKERJAAN :
1.Ada waktu
2.ada tempat
3.Ada orang yang mau bekerja
4.Ada orang yang akan memberikan pekerjaan
5.Ada tenaga dan uang sebagai alat barter.

Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, akan tetapi tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
Contohnya, petugas staf administratif bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, ataupun Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.


BAB II
PELANGGARAN SUATU KODE ETIK TIDAK SELALU MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK LAINNYA


Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Contoh pelanggaran suatu kode etik tetapi pelanggaran tersebut bisa saja bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik lain yaitu Nikah Sirih.
Dalam hali ini dikaitkan dengan kode etik Agama Islam dank ode etik hukum Negara RI. Kode etik agama Islam yang tertulis dalam kitab suci Al-Quran dan hadist Rasulullah SAW menyebutkan bahwa apabila dua (2) orang yang berbeda jenis kelamin sudah baliqh boleh dinikahkan dengan persyaratan-persyaratan lainnya. Artinya laki-laki yang berumur 30 tahun boleh menikahi gadis berumur 12 tahun asalkan sang gadis sudah baligh/dewasa/sudah mengalami haid pertamanya.
Tetapi hal yang tersebut diatas tidak diperbolehkan oleh hukum Negara RI. Ini dikarenakan oleh hukum perundang-undangan RI menyebutkan bahwa batas minimal umur untuk menikah di RI adalah 17 tahun. Jadi jika dua (2) orang dengan kasus diatas terjadi maka jelas sebuah pelanggaran kode etik Negara RI.


REFERENSI

www.google.com, “etika profesi”

wibowo, arif, “etika profesi dan budi pekerti”, Universitas Budi Luhur, 2008

Tidak ada komentar: