Jumat, 03 April 2009

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

Apa yang dimaksud dengan Pelanggaran Kode Etik Profesi

Kata etika sering dirancukan dengan istilah etiket, etis, ethos, iktikad dan kode etik atau kode etika. Etika adalah ilmu yang mempelajari apa yang baik dan buruk. Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan. Etis artinya sesuai dengan ajaran moral, misalnya tidak etis menanyakan usia pada seorang wanita. Ethos artinya sikap dasar seseorang dalam bidang tertentu. Maka ada ungkapan ethos kerja artinya sikap dasar seseorang dalam pekerjaannya, misalnya ethos kerja yang tinggi artinya dia menaruh sikap dasar yang tinggi terhadap pekerjaannya. Kode atika atau kode etik artinya daftar kewajiban dalam menjalankan tugas sebuah profesi yang disusun oleh anggota profesi dan mengikat anggota dalam menjalankan tugasnya.

Dan yang dimaksud dengan Pelanggaran Kode Etik Profesi adalah semua hal yang bertentangan dengan pembelajaran apa yang baik dan yang buruk, bertentangan dengan ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain, ajaran moral, bertentangan dengan sikap dasar seseorang dalam bidang tertentu, bertentangan dengan daftar kewajiban dalam menjalankan tugas sebuah profesi yang disusun oleh anggota profesi dan mengikat anggota dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi

  1. Gagalnya dalam memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Gagalnya penerapan kode etik profesi sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Gagalnya pencegahan campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Upaya yang mungkin dilakukan agar Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dapat diminimalisasi sekecil mungkin;

  1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Meningkatkan mutu profesi.
  5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Selain itu juga dengan menerapkan PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI yaitu :

  1. Tanggung jawab
    • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
    • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi

Seseorang yang professional,yang terhimpun dalam suatu organisasi berlandaskan kode etik profesi, seringkali merasa tidak enak jikalau harus melaporkan rekan profesinya saat rekan se-profesinya tersebut melakukan kesalahan kode etik profesi.

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

REFERENSI

www.google.com, “etika profesi”

www.google.com, “perkembangan etika profesi”

www.google.com, “pelanggarana kode etik profesi”

wibowo, arif, “etika profesi dan budi pekerti”, Universitas Budi Luhur, 2008

Tidak ada komentar: